Monitoring dan supervisi pembelajaran

 Monitoring dan supervisi pembelajaran



A. Latar Belakang

            Dalam penyelenggaraan pendidikan di indonesia sejauh ini proses pembelajaran di kelas seolah-olah masih merupakan otoritas sepenuhnya pada guru. hampir tidak ada pihak luar yang peduli, memerhatikan serta mencermati pelaksanaan pembelajaran guru di hadapan peserta didiknya. bahkan sering dikatakan bahwa pekerjaan guru adalah merupakan profesi yang tidak dapat dilihat oleh orang lain, kecuali peserta didik. apabila ada pihak lain, baik itu pengawas, kepala sekolah, apa lagi sesama guru yang ingin tahu bagaimana seorang guru mengajar, maka hal ini dianggap tabu dan bisa dikatakan tidak percaya kepada seorang guru. Hal ini tentu dipengaruhi oleh budaya tertutup yang melingkupi iklim kerja di sekolah-sekolah. Oleh karena itu walaupun kepala sekolah dan pengawas (supervisor) memiliki kewenangan untuk monitoring dan supervisi pembelajaran, namun hal ini kurang maksimal dilakukan. kunjungan kelas seakan masih merupakan formalitas, atau bahkan hanya dilakukan bila seorang guru dianggap bermasalah.


        Kondisi demikian tentu tidak mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan, yang ruhnya terletak pada interaksi antara guru dan peserta didik di kelas. akuntabilitas guru menjadi rendah, dan terfokus pada bagaimana membuat peserta didik dapat mengerjakan soal-soal ujian. pada mata pelajaran tertentu yang tidak termasuk materi ujian nasional, bahkan dikesankan lebih santai lagi. pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, menyenangkan, dan bermakna bagi kehidupan peserta didik, masih jauh dari harapan. Dalam kondisi demikian, maka peran pengawas dan kepala sekolah sangat diharapkan. pengawas dan kepala sekolah harus berfungsi sebagai instrumen quality control dalam proses pendidikan, dan pembelajaran/bimbingan. kualitas tidak hanya pada dimensi ketercapaian target materi dan nilai ulangan peserta didik, namun juga kebermaknaan proses pembelajaran. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka materi ini disusun sebagai bekal bagi pengawas dan kepala sekolah dalam monitoring proses pembelajaran oleh para guru.


B. tujuan dan manfaat

        Secara umum tujuan monitoring dan supervisi proses pembelajaran bagi guru pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah dalam rangka menjamin mutu proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah, agar terlaksana monitoring proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Secara rinci, tujuan monitoring dan supervisi pembelajaran adalah pengawas diharapkan dapat: 1) memahami berbagai metode supervisi dan mampu mempraktikkannya dalam membina kepala sekolah/guru, 2) memahami teknik-teknik supervisi dan mampu mempraktikkannya dalam membina kepala sekolah/guru, 3) memahami prinsip-prinsip supervisi dan mampu mempraktikkannya dalam membina kepala sekolah/guru, dan 4) mengembangkan metode dan taknik supervisi sesuai dengan karakteristik permasalahan sekolah/guru yang dihadapi. Manfaat ditetapkannya standar monitoring proses pembelajaran untuk satuan pendidikan dasar dan menengah adalah sebagai: 1) pedoman umum bagi pengawas dan kepala sekolah dalam menyelenggarakan monitoring kegiatan pembelajaran di setiap satuan pendidikan dasar dan menengah, 2) dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pembelajaran di setiap satuan pendidikan dasar dan menengah, dan 3) petunjuk bagi masyarakat atas peran sertanya dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengawas program pembelajaran di setiap satuan pendidikan dasar dan menengah.


C. lingkup monitoring dan supervisi pembelajaran

        Monitoring dan supervisi pembelajaran merupakan upaya penjaminan mutu pembelajaran bagi terwujudnya proses pembelajaran yang efektif dan efisien ke arah tercapainya kompetensi yang ditetapkan. monitoring dan supervisi perlu didasarkan pada prinsip-prinsip tanggung jawab dan kewenangan, periodik, demokratis, terbuka, dan keberlanjutan. Metode supervisi pembelajaran terdiri dari supervisi individual dan sipervisi kelompok. supervisi individual meliputi: 1) kunjungan kelas, 2) observasi kelas, 3) pertemuan individual, 4) kunjungan antar kelas, dan 5) menilai diri sendiri. Supervisi pembelajaran esensinya berkenaan dengan tugas pengawas untuk untuk membina guru dalam meningkatkan mutu pembelajarannya, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan prestasi belajar siswa. Upaya supervisi pembelajaran pada hakikatnya merupakan tanggung jawab bersama semua pihak yang terkait, sesuai dengan ketentuan tentang hak, kewajiban warga negara, orangtua, masyarakat, dan pemerintah.


D. landasan yuridis

                Undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menjelaskan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. pendidikan nasional berfungsi mengembang¬kan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 

            

            Undang-undang ri nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 1 ayat (5) menyatakan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. selanjutnya dalam pasal 39 ayat (1) dinyatakan: tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. tugas pengawasan pendidikan mengimplikasikan adanya tenaga pengawas pendidikan yang dikenal dengan istilah pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan baik pada jalur sekolah maupun pada jalur luar sekolah. pada jalur pendidikan luar sekolah pengawas satuan pendidikan disebut penilik satuan pendidikan. sebagaimana dikemukakan dalam penjelasan pasal 39 ayat (1) bahwa: tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar. Dalam peraturan pemerintah republik indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, pasal 39 ayat (1) menyatakan pengawasan pada pendidikan formal dilaksanakan oleh pengawas satuan pendidikan.


1. undang-undang republik indonesia, nomor. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, khususnya yang mengatur tenaga kependidikan, sebagai berikut.

  • Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan [pasal 39 ayat (1)].
  • Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban: (1) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; (2) mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan (3) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya [pasal 40 ayat (2)].

2. keputusan menteri pendidikan nasional republik indonesia nomor 162/u/2003 tentang pedoman penugasan guru sebagai kepala sekolah. penilaian kualitas kinerja seorang kepala sekolah dilihat dari peran sebagai: pemimpin, manajer, pendidik, administrator, wirausahawan, pencipta iklim kerja, dan sebagai penyelia. Dalam lampiran peraturan menteri pendidikan nasional repubiik indonesia nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah dinyatakan bahwa kompetensi kepala sekolah antara lain adalah: 1) melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksa-naan program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya, 2) merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru, 3) melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat, dan 4) menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. Dalam lampiran peraturan menteri pendidikan nasional repubiik indonesia nomor 12 tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah/madrasah dinyatakan bahwa kompetensi pengawas antara lain adalah: 1) memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di tk/ra atau matapelajaran di sd/mi, 2) memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah menengah yang sejenis, 3) membimbing guru dalam menyusun silabus tiap matapelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan ktsp, 4) memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis, dan 5) memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah menengah kejuruan. Dalam lampiran peraturan menteri pendidikan nasional repubiik indonesia nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses dinyatakan bahwa monitoring proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.


E. landasan konseptual

           Peningkatan mutu pendidikan menuntut adanya tenaga kependidikan yang berkualitas. salah satu tenaga kependidikan yang dinilai strategis dalam meningkatkan kemampuan profesional guru dan mutu pendidikan di sekolah adalah pengawas sekolah. istilah pengawas sekolah disebut pengawas satuan pendidikan. Pengawas satuan pendidikan adalah tenaga kependidikan profesional berstatus pns yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan pada sekolah/satuan pendidikan. Status pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah jabatan fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan pengawasan pendidikan terhadap sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan. Tugas pokok pengawas satuan pendidikan adalah membina dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan baik teknis edukatif maupun teknis administratif pada satuan pendidikan terentu. sedangkan tanggungjawabnya adalah meningkatnya kualitas pembelajaran dan hasil belajar (supervisi akademik) dan kualitas penyelenggaraan pendidikan (supervisi manajerial) yang pada akhirnya tanggungjawab tersebut harus bermuara pada peningkatan mutu pendidikan pada setiap satuan pendidikan. tugas pokok dan tanggungjawab tersebut merupakan penerapan dari konsep dan prinsip keilmuan yakni supervisi pembelajaran (akademik) termasuk manajemen pendidikan.

            Dalam melaksanakan tugas pokoknya pengawas satuan pendidikan berfungsi sebagai supervisor pendidikan baik supervisor akademik maupun supervisor manajerial. sebagai supervisor akademik, pengawas satuan pendidikan bertugas membantu dan membina guru meningkatkan kemampuan profesionalnya agar dapat mempertinggi mutu proses dan hasil belajar peserta didik. sebagai supervisor manajerial, pengawas satuan pendidikan bertugas membantu kepala sekolah dan seluruh staf sekolah agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang dibinanya. bobot fungsi supervisi akademik dan bobot fungsi manajerial berturut-turut 75% dan 25%. kedua jenis pengawasan tersebut menjadi landasan utama dalam merumuskan tugas pokok dan fungsi pengawas satuan pendidikan.pengawas satuan pendidikan adalah tenaga kependidikan profesional berstatus pns yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan pembinaan & pengawasan pendidikan pada sekolah/satuan pendidikan tertentu. kompetensi pengawas satuan pendidikan yaitu seperangkat kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap & tingkah laku yang harus dimiliki & dikuasai pengawas secara terpadu & ditampilkan dalam tindakannya untuk meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan binaannya.


Kompetensi pengawas satuan pendidikan mencakup 6 (enam) dimensi kompetensi, yaitu: 1) dimensi kepribadian, 2) dimensi sosial, 3) dimensi supervisi manajerial, 4) dimensi supervisi akademik, 5) dimensi evaluasi pendidikan, dan 6) dimensi penelitian pengembangan.


        Dalam hal dimensi supervisi akademik, kompetensi supervisi akademik adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan akademik yakni menilai dan membina guru dalam rangka mempertinggi kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya agar berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa (sudjana, 13: 2009). supervisi akademik menitikberatkan pada pengamatan supervisor terhadap kegiatan akademis, berupa pembelajaran baik di dalam maupun di luar kelas. glickman (1981), mendefinisikan supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran. supervisi akademik merupakan upaya membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran (daresh, 1989).apabila dikatakan bahwa supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya, maka dalam pelaksanaannya terlebih dahulu perlu diadakan penilaian kemampuan guru, sehingga bisa ditetapkan aspek yang perlu dikembangkan dan cara mengembangkannya.


            Kompetensi supervisi akademik intinya adalah membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran. oleh sebab itu, sasaran supervisi akademik adalah guru dalam proses belajar mengajar (pembeljaran). materi pokok dalam proses pembelajaran adalah (penyusunan silabus dan rpp, pemilihan strategi/metode/teknik pembelajaran, penggunaan media dan teknologi informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran serta penelitian tindakan kelas). Kualifikasi pengawas satuan pendidikan dengan persyaratan akademik minimal yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan. kualifikasi tersebut mencakup: tingkat pendidikan keahlian/ keilmuan, pangkat/golongan, jabatan, pengalaman kerja & usia. Kepala sekolah adalah guru yang atas dasar kompetensinya diangkat dan diberi tugas tambahan mengelola satuan pendidikan. hoy dan miskel (1987) menegaskan bahwa kepala sekolah yang efektif adalah kepala sekolah yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dan berusaha memanfaatkan kompetensinya untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya bagi keefektifan sekolah. senada dengan pendapat tersebut, sergiovanni (1997) mengemukakan bahwa kepala sekolah yang efektif adalah kepala sekolah mampu memainkan peran sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah. kompetensi kepala sekolah mencakup 5 (lima) dimensi kompetensi, yaitu: 1) dimensi kepribadian, 2) dimensi manajerial, 3) dimensi kewirausahaan 4) dimensi supervisi, dan 5) dimensi sosial.


        Monitoring proses pembelajaran adalah kegiatan yang menyertakan proses pengumpulan, pencatatan, penganalisisan, pelaporan dan penggunaan informasi manajemen tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran. monitoring proses pembelajaran dilakukan oleh pengawas dan kepala sekolah yang dilaksanakan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara dan dokumentasi.


e. landasan empirik

            Kondisi dan gambaran pengawas satuan pendidikan yang ada pada saat ini, dari studi yang dilakukan pokja pengawas terhadap sejumlah pengawas yang mewakili hampir semua propinsi dapat dikemukakan sbb: (1) kualifikasi akademik pengawas satuan pendidikan yang ditunjukkan oleh tingkat pendidikan formal sangat heterogen (2) para pengawas sekolah/satuan pendidikan telah memiliki pengalaman kerja sebagai tenaga pendidik berstatus pns cukup lama dan rata-rata telah berusia di atas 50 tahun (3) rekrutmen tenaga pengawas satuan pendidikan yang tidak terprogram dan tidak teruji secara akademik (4) lemahnya pembinaan karir dan pembinaan profesi pengawas sehingga kompetensi profesional pengawas tidak lebih baik dari kompetensi guru (5) jabatan pengawas sekolah kurang diminati dibandingkan dengan jabatan kepala sekolah disebabkan rekrutmen dan penghargaan pengawas yang tidak memadai serta (6) kurangnya dukungan yang diberikan kepada pengawas untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas satuan pendidikan.

 

Find me!



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa UNSIKA terbaru

PMB UNSIKA 2021 Jalur SNMPTN, Rata-rata nilai, daya tampung, peminat dan keketatanya

Keketatan dan Daya Tampung SNBT UNSIKA 2023