Ringkasan Supervisi dan monitoring

 Ringkasan Supervisi dan monitoring 


——————————————————————————————————

OABSTRAK

Di indonesia sejauh ini dalam menyelenggarakan pendidikan, masih sepenuhnya otoritas dari seorang guru. Hal ini tentu aja dipengaruhi oleh budaya tertutup yang melingkupi iklim kerja di sekolah-sekolah. Oleh karena itu hal ini membuat kegiatan seorang supervisor hanya sekedar formalitas semata dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi. Melalui kondisi ini tentunya akan berpengaruh dalam meningkatkan mutu sebuah pendidikan, dimana hal ini menyebabkan akuntabiltas guru menjadi rendah, dan hanya berfokus kepada peserta didik dalam hal dapat mengerjakan soal-soal ujian semata. Sehingga berdasarkan dalam hal ini peran pengawas sangatlah dibutuhkan yang mana berfungsi sebagai instrumen qualty control dalam proses pendidikan juga dalam hal pembelajaran/bimbingan

Tujuan utama dalam melaksanakan supervisi dan monitoring pada dasarnya adalah untuk menjamin mutu dari proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menenggaah agar sesuai sebagaimana mestinya. Diharapkan pula melalui supervisi dan monitoring ini dapat memahami berbagai metode dan teknik dalam implementasinya, selain itu dihapkan pula dapat memahami prinsip-prinsip dan mengembangkan metode dan teknik dari implementasi supervisi dan monitoring itu sendiri. Dalam pelaksanaan monitoring juga diperlukannya standar, adapun manfaat adanya standar monitoring adalah sebagai 1) pedoman umum bagi pengawas, 2) dasar bagi pemerintah dalam mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan pembelajaran di setiap satuan pedidikan, 3) petunjuk bagi masyarakat atas perdana eratnya dalam perencanaaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengawas program di setiap sarua pendidikan.

Lingkup supervisi dan monitoring pembelajaran didasarkan prinsip-prinsip tanggung jawab dan kewenangan, periodik, demokratis, terbuka, dan keberlanjutan. Metode supervisi pembelajaran terdiri dari supervisi individual dan sipervisi kelompok. supervisi individual meliputi: kunjungan kelas, observasi kelas, pertemuan individual, kunjungan antar kelas, dan menilai diri sendiri. Upaya supervisi pembelajaran sebenarnya pada hakikatnya adalah tanggung jawab bersama semua pihak terkait, yang mana sesuai dengan ketentuan baik hak, kewajiban warga negara, orang tua, masa harakat ataupun pemerintah.

Landasan yuridis tentang sistem pendidikan nasional terdapat pada undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2003 yang menjelaskan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan

1

Ringkasan (29 April 2021)


perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Melalui undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 1 ayat menyatakan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

Tugas pengawasan pendidikan mengimplikasikan adanya tenaga pengawas pendidikan yang dikenal dengan istilah pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan baik pada jalur sekolah maupun pada jalur luar sekolah. Pada jalur pendidikan luar sekolah pengawas satuan pendidikan disebut penilik satuan pendidikan. Dalam lampiran peraturan menteri pendidikan nasional repubiik indonesia nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses dinyatakan bahwa monitoring proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.landasan konseptual peningkatan mutu pendidikan menuntut adanya tenaga kependidikan yang berkualitas.

Melaui landasan konseptualnya, sebenarnya dalam meningkatkan mutu pendidikan menuntut adanya tenaga kependidikan yang berkualitas. Karena tenaga kependidikan dinilai strategis dalam hal meningkatkan kemampuan profesional guru dan mutu pendidikan di sekolah adalah pengawas sekolah. Istilah pengawas sekolah disebut pengawas satuan pendidikan. Pengawas satuan pendidikan adalah tenaga kependidikan profesional berstatus PNS yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan pada sekolah/satuan pendidikan. Status pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah jabatan fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan pengawasan pendidikan terhadap sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan.

Dalam pelaksanaanya pengawas sekolah bertugas dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan baik teknis edukatif maupun teknis administratif pada satuan pendidikan tertentu. Sedangkan tanggungjawabnya adalah meningkatnya kualitas pembelajaran dan hasil belajar (supervisi akademik) dan kualitas penyelenggaraan pendidikan (supervisi manajerial) yang pada akhirnya tanggungjawab tersebut harus bermuara pada peningkatan mutu pendidikan pada setiap satuan pendidikan. Tugas pokok dan tanggungjawab tersebut merupakan penerapan dari konsep dan prinsip keilmuan yakni supervisi pembelajaran (akademik) termasuk manajemen pendidikan.

Sedangkan dalam melaksanakan tugas pokoknya, pengawas satuan pendidikan berfungsi sebagai supervisor pendidikan baik supervisor akademik

2

Ringkasan (29 April 2021)


maupun supervisor manajerial. sebagai supervisor akademik, pengawas satuan pendidikan bertugas membantu dan membina guru meningkatkan kemampuan profesionalnya agar dapat mempertinggi mutu proses dan hasil belajar peserta didik. Sebagai supervisor manajerial, pengawas satuan pendidikan bertugas membantu kepala sekolah dan seluruh staf sekolah agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang dibinanya. Bobot fungsi supervisi akademik dan bobot fungsi manajerial berturut-turut 75% dan 25%. kedua jenis pengawasan tersebut menjadi landasan utama dalam merumuskan tugas pokok dan fungsi pengawas satuan pendidikan.

Kompetensi pengawas satuan pendidikan yaitu seperangkat kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap/tingkah laku yang harus dimiliki maupun dikuasai pengawas secara terpadu juga ditampilkan dalam tindakannya untuk meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan binaannya. Kompetensi pengawas satuan pendidikan mencakup 6 dimensi penelitian pengembangan yaitu dimensi: kepribadian, sosial, supervisi manajerial, suervisi akademik, dan evaluasi pendidikan. Kualifikasi pengawas satuan pendidikan dengan persyaratan akademik minimal yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan. Kepala sekolah adalah guru yang atas dasar kompetensinya diangkat dan diberi tugas tambahan mengelola satuan pendidikan. Sedangkan kompetensi kepala sekolah sendiri mencangkup 5 dimensi diantaranya dimensi: kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial.

Sehingga monitoring akan menjadi proses kegiatan yang menyertakan proses pengumpulan, pencatatan, penganalisisan, pelaporan dan penggunaan informasi manajemen tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Juga dilakukan oleh pengawas dan kepala sekolah yang dilaksanakan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara dan dokumentasi.

Sedangkan dalam landasan empirisnya, kondisi dan gambaran pengawas satuan pendidikan yang ada pada saat ini, dari studi yang dilakukan pokja pengawas terhadap sejumlah pengawas yang mewakili hampir semua provinsi dapat dikemukakan yaitu: 1) Kualifikasi akademik pengawas satuan pendidikan yang ditunjukkan oleh tingkat pendidikan formal sangat heterogen, 2) Para pengawas sekolah/satuan pendidikan telah memiliki pengalaman kerja sebagai tenaga pendidik berstatus PNS cukup lama dan rata-rata telah berusia di atas 50 tahun, 3) Rekrutmen tenaga pengawas satuan pendidikan yang tidak terprogram dan tidak teruji secara akademik, 4) Lemahnya pembinaan karir dan pembinaan profesi pengawas sehingga kompetensi profesional pengawas tidak lebih baik dari kompetensi guru, 5) Jabatan pengawas sekolah kurang diminati dibandingkan dengan jabatan kepala sekolah disebabkan rekrutmen dan penghargaan pengawas yang tidak memadai serta, 6) Kurangnya dukungan yang diberikan kepada pengawas untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas satuan pendidikan.

3

Ringkasan (29 April 2021)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa UNSIKA terbaru

PMB UNSIKA 2021 Jalur SNMPTN, Rata-rata nilai, daya tampung, peminat dan keketatanya

Keketatan dan Daya Tampung SNBT UNSIKA 2023