ANALISIS KASUS PERMASALAHAN SOSIAL DI MASYARAKAT
ANALISIS KASUS
PERMASALAHAN SOSIAL DI MASYARAKAT
“MANTAN PEMIRAS DI BAWAH UMUR”
Dosen Pembimbing:
Dr. H safuri Musa, M.Pd
Disusun Oleh:
Sumiati
PRODI PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena rahmat dan hidayahnya lah saya bisa menyusun makalah yang berjudul “Mantan Pemiras di bawah Umur”dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuannya dari narasumber yang telah berkontribusi memberikan pengalaman hidupnya untuk pembuatani makalah ini. Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk kedapannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan dan pengalamani, kami yakin masih banyak kekuragan dalam makalah ini. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Karawang, 02 Desember 2018
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN DEPAN
KATA PENGANTAR……………………………………………. .. i
DAFTAR ISI……………………………………………………….. ii
Topik……………………………………………………………….. 1
A. Identitas Kasus…………………………………………………. 1
B. Latar Belakang Kasus…………………………………………... 2
C. Alternatif Pemecahan Masalah…………………………………. 5
a. Dari pihak pelaku…………………………………………… 5
b. Dari pihak keaman………………………………………….. 6
c. Dari penulis………………………………………………… 11
D. Kesimpulan………………………………………………..…... 12
Judul/Topik: Mantan Pemiras Di Bawah Umur
A. Identitas Kasus
Nama : DJN
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tanggal Lahir : Sukadamai Baru, 19 Agustus 2000
Alamat Sekarang : Dsn. Sukadamai baru, rt 04 rw 02, kec. Sungai Lilin, Kab. Musi Banyuasin, Prov. Sumatera Selatan
Anak ke :1
Jumlah Saudara :-
Umur :18 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Pengangguran
Masalah : -Perokok
-Pecandu Minuman Keras
Identitasi Orangtua (Ayah)
Nama : Suryanto
Pendidikan terakhir: SMP
Agama: Islam
Pekerjaan: Petani
Alamat: Dsn. Nusa serasan B6 rt.01 rw.03 kec. Sungai lilin Kab. Musi Banyuasin Prov. SUMSEL
Identitas Orangtua (ibu)
Nama: Waginem
Pendidikan terakhir: SMP
Agama: Islam
Pekerjaan: Pedagang
Alamat: Dsn. Sukadamai baru, rt 04 rw 02, kec. Sungai Lilin, Kab. Musi Banyuasin, Prov. SUMSEL
Riwayat Hidup:
1. Tahun lulus SD: 2011
2. Tahun lulus SMP: 2014
3. Tahun lulus SMA: 2018
Data berdasarkan hasil Problem Kesehatan
1. Sering merasa pusing
2. Sering mengantuk
3. Badan lemas
4. Emosi yang naik turun
5. Mata memerah, dll.
Data berdasarkan Wawancara
Setelah melakukan persetujuan dengan narasmber yang merupakan salah satu cara untuk mendapatkan informasi. Maka di peroleh data sebagai berikut:
1. Orang tua yang bercerai
2. Jarangnya komunikasi dengan orangtua dikarenakan sibuk bekerja
3. Kurangnya perhatian dari orangtua
4. Pergaulan
5. Lingkungan sekitar.
B. Latar Belakang Kasus
Brokenhome merupakan suatu masalah yang tidak dapat dihindarkan. Terlebih dimana kasus brokenhome ini akan membawa dampak yang sangat negatif kepada anak dalam keluarga tersebut. Tak terkecuali DJN biliau merupakan anak yang terlahir di keluarga yang brokenhome. Di latarbelakangi orangtua DJN yang selalu sibuk bekeja sehingga membuat DJN keluar dari jangkauan orangtua dan pengawasan orangtuanya. DJN dulunya merupakan anak yang berpretasi dan DJN pun banyak meraih prestasi-prestasi baik akademik maupun non akademik. Tetapi hal itu sirna ketika memasuki tahun 2014. Kehidupan orangtuanya mulai mengalami keretakan, SS pun kerapkali melihat oragtuanya yang bertengkar. Hal ini membuat DJN stres dan ia bingung ingin mengunggkapkanya kepada siapa, hingga ia akhirnya terjerumus kedalam lubang hitam. Yaitu pergaulan yang bebas. DJN yang awalnya hanya coba-coba untuk merasakan apa itu rokok hingga lama kelamaan ia kecanduan terhadap rokok. Semakin haripun prestasi-prestasi yang biasa JND raih pun mulai menghilang. Hal ini memuncak ketika orangtuanya memutuskan bercerai pada tahun 2015. DJN semakin keluar dari pengawasan. Ia sering keluar malam dan DJN akhirnya termakan rayuan teman nya sehingga akhirnya sedikit-dikit mencobai apa itu Miras.
Dalam satu minggu DJN yang biasanya rajin bersekolah kini ia paling banyak hanya memasuki kelas sebanyak 4 hari saja. Bahkan ketika ia terlambat masuk sekolah ia nekat memanjat pagar sehingga ia seringkali masuk ruang BP. Orangtuanya yang dulunya acuh sekarang mulai menyadarinya. Setelah perceraian orangtuanya DJN di asuh oleh neneknya. DJN yang masih suka mabuk-mabukan membawa kebiasaanya ke sekolah. Bahkan kerap kali ia ketahuan membawa rokok ke sekolah. DJN pun akhirnya di berikan sanksi oleh pihak sekolah. Ia di skors oleh pihak sekolah dan di berikan peringatan jika DJN mengulangi perbuatannya kembali ia akan di keluarkan dari sekolah. Meski begitu DJN tetap tidak jera, akibat dari konsumsi alkohol yang ia konsumsi setiap hari ia kerapkali bertindak kasarhadap teman-temannya di kelas. DJN pun akhirnya sering berkelahi di sekolah maupun di luar sekolah cuman karena hal yang sepele.
Hal ini ternyata ketrahuan oleh pihak sekolah. Dan akhirnya DJN di beri surat keluar oleh pihak sekolah. Nenek dari DJN pun di panggil oleh pihak sekolah. Nenek DJN tidak maucucunya di keluarkan dari sekolah, ia tidak rela. Nenek DJN pun memohon kepada pihak sekolah agar memberikan kesempatan sekali lagi kepada DJN. Neneknya berjanji untuk membimbing DJN ke jalan yang bemar kembali. Melihat neneknya yang bermohon-mohon kepada pihak sekolah sambil menanggis-nanggis, hati DJN terenyuh. Ia tak tega melihat neneknya. Akhirnya setelah melihat kejadian itu DJN perlahan-lahan meninggalkan kebiasaan burukya. Dulunya yang ia tak pernah sholat, perlahan ia mulai menunaikan sholat kembali. Dan kini ia pun jarang petrgi malam untuk minum-minum. Nenknya yang tiap hari membimbing dan memberi nasehat kepada DJN pun akhirnya memebuahkan hasil.
Tibalah suatu ,malam dimana DJN yang di ajak temannya ke tempat wisata di kecamatan sungai lilin. Namun temannya membawa DJN ke sebuah kafe di sana ia termakan bujuk rayu temannya kembali. DJN pun akhirnya mabuk-mabukan kembali dan tanpa di sangka-sangka ada operasi tanggkap tanggan oleh polisi di kafe tersebut. Karena DJN yang saat itu masih di bawah umur akhirnya ia di tanggkap oleh polisi dan juga temaan-teman DJN. Ketika mendegar kabar ini ibu dan nenek DJN sangat syok. Ibu DJN yang ketika itu sangat tidak peduli dengan DJN akhirnya ia menjadi sangat peduli terhadap DJN. Ibunya yang biasanya bekerja, akhirnya berhenti bekerja ia ingin fokus kepada DJN terlebih dahulu.
Hari-hari pun semakin berlalu DJN mulai mreninggalkan kebiasaaannya dengan penuh. Ia tak pernah lagi mengonsumsi minuman haram itu kembali. Ia menjadi rajin ke masjid, mengaji dan rajin bersekolah kembali. Namun suatu hari ia mengalami sakit di bagian lambung yang sagat-sangat menyakitkan. Dan akhirnya ia dibawa kerumah sakit oleh ibunya. Dan ketika di periksa ia ternyata mengidap penyakit lambung. Ia mengalami peradangan di lambung dan membuat luka pada lambungnay itu. Tiap minggu DJN harus memeriksa kesehatan ke rumah sakit. DJN yang kala itu sibuk melakukan pengobatan membuat ia terpaksa harus cuti dari sekolah. DJN pun mel;akukan pengobatan kemana-mana. Mulai dari ruqiah,pengobatan tradisional mulai di jalani oleh DJN.
Hingga beberapa bulan kemudian ia sembuh dan ia melanjutkan sekolahnya kembali, dan ia harus menggulang kelas dari awal pembelajaran.
C. Alternatif pemecahan masalah
a. Dari pihak pelaku
1. Pebanayak ilmu keagamaan dan siraman rohani
Dengan mempererat hubungan pelaku dengan Tuhan Yang Maha Esa
2. Befikir dan berperilaku positif
Mungkin memang mdah untuk mengatakan semua terjadi pada hikmahnya dan ambil positifnya dan sulit untuk di jalankan. Tapi bukannkah itu memang benar! Toh maslaah yang kita hadapi adalah proses pembelajarn menuju kedewasaan diri. Semua berawal dari yang baik akan menghasilkan kebaikkan, berfikir positif dan berperilaku baik pun pasti akan menghasilkan kebaikkan tentunya untuk diri kita dan orang di sekitar kita. Nah jika bersedih ada baiknya mulai untuk bebenah diri, tidak perlu mendegarkan omongan orang lain. Jika kita mementingkan omongan orang lain kita sendiri akan terjebak dengan kedaaan dan situasi yang memungkinkan untuk menghakimi diri kita sendiri. Dengan berusaha, ikhlas, dan berirtiar, jalan keluar akan terbuka dengan sendirinya.
3. Tempat untuk berbagi
Tuhan memang baik, adakalaya kita sadari itu ketika dalam keterpurukan sehingga kita akamn selalu ingat jika kita tidak sendiri di dunia ini. Ada sahabat, teman, atau pacar yang bisa untuk mendengarkan keluh kesah dan memberikan saran dan nasehat yang baik terhadap kita.
4. Mencari pelarian yang positif
Tidak ad salahnya jika kita mencoba hal-hal baru,yang positif. Contohnya menjadi pelukis keliling koa untuk melukis pemandangan dari tengah kota sampai pelosok-losok kota sehingga membuat otak lebih fresh. Atau membuat kegiatan yang bisa melupakan sejenak masalah kita atau bahkan kita bisa menyelesaikan masalah dengan baik dan benar. Sedih itu manusiawi tapi apa sedih akan menyelesaikan maslaah kita. Kita harus bijak dan tenang dalam mengjhadpi maslah seperti itu dan kita harus hadapi dengan kepala dingin agar tidak menjadi penyesalan di kemudian.
b. Dari Pihak Keamanan
Pengertian Polisi Sektor (Polsek) Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 23 tahun 2010 pasal 1 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor menyatakan bahwa Kepolisian Sektor adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian diwilayah Kecamatan yang berada dibawah Kapolres. Polsek adalah garda terdepan polri sebagai tempat masyarakat meminta bantuan, memberikan informasi, berkomunikasi dan menanyakan permasalahan kamtibmas. Polsek sebagai organisasi Polri yang paling dekat dengan masyarakat sangat penting. Segala hal yang terjadi maupun diperkirakan akan terjadi di masyarakat diharapkan mampu untuk mendeteksi fenomena yang berkembang di masyarakat serta mengidentifikasi permasalahan yang muncul di tengah msyarakat, memberikan informasi berkaitan dengan situasi dan kondisi masyarakat di wilayah sehingga pimpinan dapat mengambil langkah antisipasi guna terwujudnya kamtibmas.
Menurut pasal 78 Peraturan Kapolri No. 23 tahun 2010 tertuang bahwa Kepolisian Sektor bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban bermasyarakat, penegakan hukum, dan pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan. Adapun peranan Polsek yang akan dikemukakan dalam penelitian ini adalah meliputi:
1) Polsek berperan sebagai pelayan masyarakat
Pelayan atau pelayanan adalah kegiatan melayani orang lain dengan menampilkan suatu perilaku dan tata cara yang bertujuan untuk memuaskan harapan, kebutuhan atau keinginan orang lain dalam batas norma yang telah ditentukan. Polsek sebagai abdi negara dan masyarakat sebelum melaksanakan pelayanan prima, harus mengetahui lebih dahulu apa tugas pokok dan fungsi organisasi, kemudian apa tanggung-jawabnnya. Hal ini akan menentukan proses dan jasa yang akan diberikan organisasi atau oleh personil di dalamnya (individu), sehingga dapat menentukan pelayanan apa yang akan diberikan. Dengan memberikan pelayan yang baik, maka Polsek akan dapat menciptakan kondisi masyarakat yang aman dan kondusif serta akan terjalin hubungan yang harmonis antara polisi dengan masyarakat sebagai mitra dalam membangun kehidupan yang lebih berguna.
2) Polsek berperan sebagai koordinator Keamanan ketertiban masyarakat
Pada hakekatnya wilayah Kecamatan merupakan suatu organisasi besar yang terdiri dari berbagai unsur dan elemen masyarakat dan aparatur pemerintah. Untuk mewujudkan koordinasi yang lebih baik antar instansi dan begitu pula dengan masyarakat, Polsek dituntut kesungguhan dan tanggungjawab serta kemauan yang tinggi untuk berkoordinasi dengan semua lapisan masyarakat dalam upaya menciptakan dan menjaga Kamtibmas. Berperannya Polsek sebagai koordinator kamtimbas, diharapkan dapat menciptakan keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Dalam Upaya Penangganana kasus Kebiasaan minum minuman keras terbagi menjadi dua yaitu preventif dan represif yaitu sebagai berikut:
a) Upaya Preventif dalam Penanggulangan Kebiasaan Minum Minuman Keras
Upaya preventif adalah upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha-usaha yang dilakukan dalam penanggulangan secara preventif adalah menanamkan nilai-nilai/normanorma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang. Meski ada kesempatan untuk melakukan pelanggaran/ kejahatan tapi tidak ada niatnya untuk melakukan hal tersebut maka tidak akan terjadi kejahatan. Jadi dalam usaha preventif faktor niat menjadi hilang meski ada kesempatan. Upaya preventif yang ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya kejahatan. Upaya pencegahan kebiasaan minum-minuman keras pada kalangan remaja antara lain:
1) Pihak Polsek bekerja sama dengan para pemuka-pemuka agama untuk melakukan sosialisasi pencegahan melalui pendekatan secara agama.
2) Pihak Polsek bekerja sama dengan pihak aparatur Pemerintah yaitu dengan menempatkan beberapa aparat Polsek ditiap-tiap kelurahan dan desa untuk mendekatkan masyarakat dengan aparat Polsek.
3) Pihak Polsek memberikan pemahaman dan pengertian kepada pihak masyarakat dan khususnya kepada para kalangan remaja yang banyak bersentuhan dengan masalah minuman keras.
Dengan memberi pengertian bahwa minum minuman beralkohol adalah suatu tindakan yang melanggar hukum, dan dijelaskan pula tentang sanksi yang akan diterima oleh mereka apapun dan bagaimanapun upaya preventif yang dilakukan keluarga dalam menanggulangi kebiasaan minum minuman keras adalah:
1) Orang tua dan keluarga berperan langsung dalam mengawasi anak dan anggota keluarganya.
2) Menanamkan pendidikan agama sejak dini untuk memberikan pemahaman bahwa minuman keras adalah sesuatu yang dilarang dan haram dikonsumsi.
3) Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang akan menjalin komunikasi yang baik antara orang tua dan anak, sehingga akan lebih mudah memantau dan mengawasi perilaku dan pergaulan anak.
4) Keluarga harus sering menasehati dan mengingatkan dengan lembut tentang bahaya minuman keras. Ketika menasehati jangan memakai kekerasan, mengejek, atau memarahi.
b) Upaya Represif dalam Penanggulangan Kebiasaan Minum Minuman Keras
Upaya ini dilakukan setelah terjadi tindak pidana/kejahatan akibat minum-minuman keras. Penindakan hukum dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku maupun penjual minuman keras. Tindakkan hukum bagi remaja yang melanggar hukum yaitu berupa hukuman yang sesuai dengan perbuatannya, sehingga dianggap adil, dan bisa menggugah berfungsinya hati nurani remaja untuk hidup susila dan mandiri. Bagi kasus yang menimbulkan korban, aparat polsek menyerahkan kepada keluarga korban mengenai tindakan yang diinginkan diantaranya jalan damai atau jalur hukum. Penyelesaian secara damai berarti keluarga korban merelakan yang telah terjadi, tetapi apabila keluarga korban keberatan dapat mengajukan kepada aparat kepolisian agar kasus kenakalan remaja tersebut diproses lebih lanjut supaya pelaku dapat diberikan sanksi hukum atau sanksi pidana. Remaja yang melakukan pidana, aparat polsek dapat mengenakan sanksi hukum berdasarkan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. UndangUndang tersebut menjelaskan mengenai tindakan-tindakan yang dapat dilakukan terhadap anak-anak dalam hal ini remaja yang terlibat dalam tindak pidana. Aparat polsek melakukan tindakan penyidikan untuk membuktikan bersalah atau tidaknya seorang remaja dalam suatu tindak pidana. Pada pasal 18 dijelaskan setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya. Apabila terbukti bersalah aparat polsek selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan untuk diajukan ke sidang pengadilan. Bagi remaja yang terbukti melakukan kenakalan serta memiliki kekuatan hukum tetap selanjutnya di tempatkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak yang harus terpisah dari orang dewasa.
Kenakalan remaja akibat minuman keras menjadi masalah serius bangsa Indonesia sebab remaja adalah generasi penerus bangsa yang diharapkan peran sertanya di masa depan. Apabila perilaku remaja buruk tentunya tanggung jawab memikul beban untuk menjadi generasi penerus cita-cita bangsa sulit untuk dilakukan. Oleh karena itu, aparat Polsek sebagai salah satu lembaga pemerintah ikut serta melakukan beberapa langkah untuk mencapai hasil yang maksimal. Langkah pertama perlu dilakukan persiapan oleh aparat Polsek adalah dengan membentuk suatu bagian Binamitra. Bagian Binamitra bertugas mengatur penyelenggaraan dan mengawasi atau mengarahkan pelaksanaan penyuluhan masyarakat, dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan warga masyarakat pada hukum dan peraturan perundang-undangan, pengembangan Pengamanan swakarsa dan pembinaan hubungan Polri masyarakat yang kondusif sebagai pelaksanaan tugas Polri. Penanganan kenakalan remaja menjadi salah satu tugas Binamitra sebagai bagian dalam Polri. Binamitra khusus menangani kenakalan remaja yang tidak terkait dengan tindak pidana, sedangkan untuk kenakalan remaja yang mengandung unsur pidana menjadi tanggung jawab bagian Sat Reskim (Satuan Reserse Kriminal). Langkah persiapan dilanjutkan dengan pelaksanaan penanganan kenakalan remaja akibat minuman keras dengan melakukan pengamanan terhadap remaja yang terbukti telah melanggar aturan norma, atau hukum di masyarakat. Mengenai hal ini aparat Polsek dapat melakukan penangkapan serta pengamanan terhadap remaja yang melanggar aturan untuk selanjutnya dilakukan penyidikan guna membuktikan bersalah atau tidak.
Kerangka Berpikir Banyak faktor yang mempengaruhi timbuhnya kebiasaan remaja mempunyai kebiasaan minum minuman keras pada kalangan remaja, faktor tersebut dapat berasal dari dalam remaja, maupun faktor dari luar remaja. Kebiasaan minum minuman keras pada kalangan remaja merupakan masalah sosial yang sering kali terjadi dimasyarakat, minum minuman keras dapat dengan mudah di dapat apabila penjualan minum-minuman keras bebas menjual kepada siapapun. Namun, hal ini dapat di cegah apabila di daerah tersebut di tegakkan aturan hukum yang tegas tentang peredaran minuman tersebut.
Faktor-faktor yang membuat seseorang mengonsumsi minuman keras adalah sebagai berikut:
1. Adanya Aturan hukum kurang tegas (sanksi & denda ringan) §
2. Pengaruh lingkungan keluarga,
3. pergaulan §
4. Rasa ingin tahu (coba-coba), dll.
Upaya preventif (pencegahan)
1. Sosialisasi bahaya, hukum dan larangan minuman keras
2. Penyitaan minuman keras Razia pedagang minuman keras
3. Penangkapan Binamitra
4. Penindakan Hukum Remaja pengkonsumsi minuman keras
Hal di atas bertujuan agar kejahatan-kejahatan dapat berkurang. Menghadapi beberapa masalah yang diakibatkan oleh kebiasaan minum minuman keras, maka penanggulangan yang dapat dilakukan oleh aparat Polsek adalah membina dan memberikan sosialisasi kepada remaja untuk tidak meminum minuman keras, serta dapat memberikan masukan yang bersifat positif dan membangun. Apabila telah terjadi tindak kejahatan maka aparat Polsek dapat melakukan penangkapan serta pengamanan terhadap remaja yang melanggar aturan untuk selanjutnya dilakukan penyidikan guna membuktikan bersalah atau tidak, serta diberikan sanksi yang sesuai.
c. Dari penulis
Dari kasus di atas maka dapat di ambil alternatif pemecahan maslahnya bahwasanya semua pihak baik itu orangtua, saudara-saudara, guru, pihak kemanan, teman, dll. Turut serta berperan dalam kasus ini. Orangtua yang sebagai pembimbing seharusnya tidak lepas tanggungjawab meski telah bercerai. Dan pelaku seharusnya mengerti dengan keadaan yang sedang terjadi dan tidak mengambil pelarian ke jalan yang salah. Sebaikknya jika kita menhadapi masalah seperti tersebut sebaikknya kita:
1. Rajin beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, karena dengan rajin beribadahlah kita bisa mengungkapkan keluh kesah kita terhadap sang pencipta. Dan kita bisa berharap agar masalah kita dapat terselesaikan.
2. Mencari kegiatan-kegiatan yang positif, dengan mencari kegiatan-kegiatan yang positif kita bisa menghilangkan sejenak dari masalah kita. Seperti kegiatan mengaji, gotong royong di masyarakat, atau kegiatan yang lainnya.
3. Tanamkan dalam diri sendiri bahwa setiap masalah pasti akan berakhir dengan berjalannya waktu. Hal ini memang benqar terjadinya bahwasanya masalah dengan berjalannya waktu pasti akan selesai juga, jadi kita harus optimis untuk pemecahan masalah yang sedang kita hadapi.
4. Tidak penyimpang dalam pergaulan. Hal ini seharusnya dilakukan oleh narasumber. Karena dengan menyimpang dalam pergaulan hal ini dapat menambah masalah baru dalam diri kita sendiri. Dan hal ini pun yang akhirnya di rasakan oleh narasumber. Ketika ia sudah tidak mengonsumsi miras kembali namun ia malah mendapatkan masalah baru yaitu penyakit yang ia derita. Jika hal ini sudah terjadi maka penyesalan lah yang akan datang.
5. Orangtua yang seharusnya memberi kehangatan dalam kelurga. Dan bukan memberikan hal sebaliknya. Hal inilah yang menyabakan narasumber pindah haluan ke jalur yang tidak semestinya. Dari kasus ini dapat kita ambil pelajaran bahwa kita sebagai orangtua senantiasa wajib membimbing dan merawat anak kita. Karena anak merupakan titipan dari sang pencipta.
6. Pilihlah pergaulan yang dapat membawa kita ke jalan yang benar bukan sebaliknya. Hal inilah yang di alami oleh narasumber, ia terjebak dalam pergaulan yang sesat sehingga ia dapat menambah masalah-masalah baru, dan bukan membatu masalah kita.
7. Dari pihak keamana dan masyarakat sendiri. Agar terciptanya lingkungan yang aman dan tentram seharusnya senantiasa di adakan razia terhadap tempt-tempat yang di pakai untuk hiburan malam, agar tidak ada penyalahgunaan terhadap tempat-tempat tersebut. Dan hal lainnya masyarakat ataupun pihak kepolisian dapat memberikan penyuluhan-penyuluhan tentang miras, narkoba, dll. Agar masyarakat peka terhadap bahaya dari barang-barang tersebut.
E. Kesimpulan
Berdasarkan kasus yang telah di jabarkan, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa anak merupakan titipan dari sang pencipta. Orangtua seharusnya wajib membimbing dan tidak boleh menelantarkan anaknya sendiri demi pekerjaan semata. Hal ini sudah di jelaskan dalam QS. Al-Ankaboot 29::69,dalam surat tersebut sudah jelas orangtua wajib membimbing anaknya. Dan kita sebagai anak sebaikknya tidak melakukan pergaulan-pergaulan yang menyimpang, apalagi sampai mengonsumsi minuman keras. Hal ini juga di larang dalam agama seperti di sebutkan dalam QS.Al-Baqarah 2:219. Jika kita menghadapi masalah ada baikknya kita senantia meminta petunjuk kepada Sang Pencipta dan mendekatkan diri kepadanya agar di berikan petunjuk untuk menyelesaikan masalah kita itu. Dalam hal penyimpangan dalam kasus ini di perlukan peranan yang sangat penting dari orangtua, saudara-saudara, guru-guru dan juga para tokoh masyarakat serta pihak keamanan. Agar terciptanya masyarakat yang aman dan tentram.
Assalamualaikum... Hi guys.. Waddup! I am Sumiati. You might have seen me somewhere on YouTube because mainly i am a video creator. But my first carrier is blogging. I have blogged about 2018 years ago. hope you enjoy, and the article helpful for you.. Thank you!
Komentar
Posting Komentar