Kebijakan Pembatasan sosial berskala besar Covid19
_______________Analisis Kebijakan PSBB__________________
Tugas analisis:
1. Thema kebijakan: Pembatasan berskala besar atau PSBB
2. Dasar pertimbangan dikeluarkannya kebijakan:
Dasar pertimbangan kebijakan yang dikeluarkan yaitu pemerintah telah menetapkan covid-19 menjadi jenis penyakit dan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut telah memutuskan dalam rapat kabinet bawah opsi yang kita pilih adalah pembatasan berskala besar atau PSBB.
3. Isi kebijakan:
Sesuai undang-undang, kebijakan PSBB ini ditetapkan oleh menteri kesehatan yang berkoordinasi dengan kepala Gugus tugas covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang pembatasan sosial berskala besar dan Keppres. Dengan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat ditunjukkan agar dapat melaksanakan amanat undang-undang tersebut. Dengan di terbitkannya PP ini semuanya menjadi jelas, para kepala daerah diharapkan tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, yaitu berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut.
Polisi juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah.
Dalam pidato tersebut juga menjelaskan kita harus belajar dari pengalaman dari negara lain tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing mempunyai ciri khas masing-masing. Bai kitu luas wilayah jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan dan lain-lain. Oleh karena itu kdiharapkan kita tidak gegabah dalam merumuskan strategi. semuanya harus dihitung dengan kalkulasi dengan cermat.
Inti kebijakan yang disampaikan yaitu
Dalam kebijakan ini difokuskan pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah:
a. Pertama tentang PKH jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25% misalnya
l komponen ibu hamil naik dari 2,4 juta rupiah menjadi Rp3.000.000 per tahun
l komponen anak usia dini Rp3.000.000 pertahun
l komponen disabilitas 2,4 juta Rupiah per tahun
Semua kebijakan ini akan efektif mulai April 2020
b. Kedua kartu kartu sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta, untuk nilainya naik 30% dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 dan akan diberikan selama 9 bulan.
c. ketiga tentang kartu pra kerja. anggaran kartu pra kerja dinaikkan dari 10 Triliun Rupiah menjadi 20 triliun rupiah. Sedangkan jumlah penerima manfaatnya di naikkan menjadi 5,6 juta orang. Ini ditunjukkan terutama untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak. Tanda dan nilai manfaatnya adalah Rp650.000 sampai Rp1.000.000 per bulan selama 4 tahun kedepan.
d. Keempat tentang tarif listrik. Untuk pelanggan listrik 450 Va yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan kedepan yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juli 2020. Sedangkan untuk pelanggan 900 Va yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50% artinya hanya dituntut untuk membayar separuh saja untuk jangka waktu bulan April Mei dan bulan Juni 2020.
e. Kelima perihal antisipasi kebutuhan pokok pemerintah mencadangkan 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.
f. Keenam yaitu tentang keringanan pembayaran kredit. Bagi pekerja informal yaitu seperti ojek online, supir taksi, pelaku UMKM dan nelayan dengan penghasilan harian. Yang memiliki kredit. dibawah 10 miliar. OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan mulai berlaku bulan April. Pada bulan April ini juga telah ditetapkan prosedur pengajuannya, tanpa harus datang ke bank atau perusahaan listrik. Cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti email dan WhatsApp.
4. Implikasi/ dampak kebijakan:
Implikasi dari penerapan kebijakan pembatasan berskala besar atau PSBB, memiliki dampak positif dan negatif. Namun meski begitu langkah ini diambil karena merupakan jalan tengah dalam menanggapi wabah covid-19. Hal ini telah ditinjau kembali dan di analisis oleh pakar-pakar di bidangnya, dan hal ini lebih baik ditimbang mengambil langkah untuk lockdown.
Adapun dampak positif nya yaitu diharapkan dapat memutus rantai penyebaran covid-19 dan sehingga kehidupan dapat pulih seperti sedia dulu kala. Selain itu tujuan penerapan PSBB yaitu diharapkan:
a. pertama kesehatan masyarakat merupakan yang utama. Sebab itu kendalikan penyebaran covid-19 dan obati pasien yang terpapar.
b. kedua dengan menyiapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah, diharapkan agar masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.
c. Ketiga yaitu menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro usaha kecil usaha menengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerja.
Sedangkan dampak negatif dari penerapan kebijakan PSBB yaitu salah satunya dapat berakibat fatal di bidang ekonomi salah satunya PHK besar-besaran (menurut Wakil Ketua Umum Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan KADIN Rico Rustambi) yang akan mengakibatkan jumlah pengangguran meningkat dan angka kemiskinan bertambah. Hal ini akan membuat penganggaran untuk PKH meningkat lagi dan menambah beban negara. Selain apabila kebijakan PSBB hanya merupakan imbauan belakang hal ini sangat tidak efektif dalam memutus rantai penyebaran covid-19 di tanah air. Karena mengingat masyarakat Indonesia memiliki budaya berkumpul bersama dan Bersilahturahim. Oleh karena itu diperlukannya partisipasi setiap kalangan agar dapat menerapkan kebijakan PSBB . Sehingga kebijakan ini tidak terlalu lama dan penyebaran Covid-19 dapat dihentikan, dan kebijakan PSBB bukan hanya imbauan belakang.
5. Penutup:
Covid-19 di Indonesia sudah menjadi jenis penyakit dan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Sehingga dalam menanggulanginya pemerintah mengambil keputusan untuk membuat kebijakan pembatasan berskala besar atau PSBB.
Kebijakan ini merupakan jalan tenggah dalam pengambilan keputusan dalam menanggulangi wabah ini. Karena menimbang jika lockdown memiliki tingkat resiko yang lebih besar ketimbang PSBB. Adapun tujuan penerapan kebijakan ini yaitu:
a. pertama kesehatan masyarakat merupakan yang utama. Sebab itu kendalikan penyebaran covid-19 dan obati pasien yang terpapar.
b. kedua dengan menyiapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah, diharapkan agar masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.
c. Ketiga yaitu menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro usaha kecil usaha menengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerja.
Diharapkan dengan pengambilan keputusan ini penyebaran wabah Covid-19 dapat dihentikan di tanah air. Sehingga diharapkan semua elemen masyarakat mampu dapat berperan dalam menerapkan kebijakan PSBB. Diharapkan juga kebijakan ini bukan himbauan belakang, pemerintah harus bertindak tegas baik dalam penerapan kebijakan, maupun pengalokasian dana untuk masyarakat terdamapak agar tidak ada pihak-pihak yang menyalahgunakan. Ayo kita bisa bersatu untuk melawan covid-19, Merdekaaa...
Daftar pustaka
https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20200407121239-92-491139/pengusaha-khawatir-psbb-akibatkan-phk-besar-besaran
Komentar
Posting Komentar